photo freebies3_zps18cf0e55.png

Friday 21 December 2018

Dampak positif dan negative UU ITE dan pandangan islam terhadap UU ITE dan pandangan pribadi saya

Amira ezwana 160302015

Assalamualaikum teman-teman ....

hari ni saya nak jelaskan apa itu dampak positif dan negative dari UU ITE ini 
apa aja dampak positif dari UU ITE ini ialah:

DAMPAK POSITIF

1.       UU ITE ini memberikan peluang bisnes baru bagi para Wiraswastawab di indonesia kerena penyelengaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di indonesia
dan karena itu otomatis dilihat dari segi ekonominya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, selain menambah penghasilan negara dan dapat juga menyerap tenaga kerja dan meningkatkan penghasilan penduduk

2.       UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang.

3.            UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun 2003. Dengan UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar dari pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
4.          UU ITE juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang
5.         UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan. UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.
DAMPAK NEGATIVE
              Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya yaitu banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE misalnya saja contoh kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional secara pidana. Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya dan diputus bersalah kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Selain Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus berurusan dengan UU ITE. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang terjerat pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Tulisan di akun twitternya yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.
          Dari dua kasus tersebut sebenarnya hanya hal yang kecil dan terlalu dibesar-besarkan, sebagai warga negara yang berdemokrasi bebas untuk mengeluarkan pendapatnya atau unek-uneknya. Hanya saja penempatannya saja yang salah. Menurut analisis saya, seharusnya Prita Mulyasari menceritakan kasus atau curhatannya secara lisan kepada temannya hanya lewat telepon saja tidak perlu lewat e-mail segala, yang jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya via e-mail kepada temennya, jika e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di milis. Terus di milis bisa di copy paste masukin blog, blog dibaca semua orang. Nah disitulah curhatannya yang bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga pihak yang terkait dalam surat tersebut merasa tersinggung kemudian pihak tersebut menggugat Prita. Jadi kesalahan yang sekecil apapun harus berhati-hati apalagi di dunia maya.
        Selain itu juga tindak kejahatan di dunia maya atau internet semakin marak dengan berbagai modus kejahatan. Salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data account penting. Pelakunya sering disebut hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data account-nya
PANDANGAN ISLAM TERHADAP UU ITE
            Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang dijamin oleh konstiusi. Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Kebebasan berpendapat di era teknologi ini cenderung menyampaikan pendapat yang sebebasnya tanpa batas. Sehingga menimbulkan dampak negatif seperti tindak pidana penghinaan atau hate speech (ujaran kebencian) yang harus ditangani dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Hukum Islam, bahwa dalam Islam dilarang menghina atau menghasut sesama muslim. Penerapan peraturan hate speech bisa sejalan dengan Hukum Islam agar dapat meminimalkan kasus-kasus hate speech. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini yakni bagaimana penerapan UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang hate speech dan bagaimana prespektif hukum Islam terhadap penerapan UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang hate speech. 

            Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah ingin mengkaji tentang penerapan UU ITE No. 19 Tahun 2016 mengenai hate speech dan menganalisis pandangan hukum Islam tentang penerapan UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang hate speech. Jenis penelitian ini termasuk penelitian “library research”. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data diambil dari dua sumber, yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen yaitu data yang diteliti dalam suatu penelitian dapat berwujud data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan hate speech. Serta data dianalisis dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian ini ditemukan dan disimpulkan bahwa Penerapan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 tentang hate speech, dalam penerapan penanganan ujaran kebencian di media sosial terhadap para pelaku hate speech cenderung represif (penggunaan kekuasaan di luar koridor hukum), penanganan ujaran kebencian melalui pihak kepolisian sebaiknya sebelum ke arah pemidanaan dilakukan beberapa tindakan terlebih dahulu dengan menggunakan tindakan preventif dan apabila sudah dilakukan namun masalah masih belum terselesaikan dan semakin menjadi rumit.

              maka dilakukan tindakan represif namun apabila dalam langkah penanganan awal tidak bisa menanggulangi kejahatan maka dilakukan tindakan pemidanaan dengan menjerat pelaku dengan sumber hukum rujukan yang tercantum dalam Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan menurut prespektif hukum Islam UU ITE No. 19 Tahun 2016 sudah sesuai dengan hukum Islam karena didalam sumber agama yaitu Al-Qur‟an dan Hadis, melarang orang lain untuk menghina dan menghasut sesama muslim. Dan perspektif hukum Islam terhadap penerapan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 tentang hate speech, penerapan yang mencakup kategori tindak pidana ujaran kebencian yang di antaranya adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, dan penyebaran berita bohong, termasuk dalam kategori jarimah ta‟zir karena tidak ditentukan dalam Alquran maupun hadis.



PANDANGAN PRIBADI SAYA TENTANG UU ITE


menurut saya UU ITE ini memang amat bagus karena dengan adanya uu ite ini maka masyarakat indoensia mahupun luar indonesia akan berhati-hati dalam menyebarkan sesuatu maklumat atau berita yang boleh menimbulkan fitnah atau sebagainya

dan dengan adanya uu ite ini masyarakat tidak boleh melakukan kesalahan melibatkan media massa dengan sesuka hatinya atau sewenangnya-wenangnya karena jika ia berlaku mereka akan disabitkan dengan kesalahan dibawah akta UU ITE


sekian terima kasih

No comments:

Post a Comment